SINTESA-DBI

Peraturan Terkait

Landasan hukum dan pedoman pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi serta Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Landasan Pelaksanaan

Mengapa Regulasi Ini Penting?

Regulasi menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian, Desa Binaan Imigrasi, dan PIMPASA.

Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA dilaksanakan dalam kerangka hukum keimigrasian serta pedoman teknis yang mengatur pelayanan, pengawasan, pencegahan kerawanan keimigrasian, dan penguatan peran masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Regulasi dan pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran Imigrasi, PIMPASA, pemerintah desa atau kelurahan, masyarakat, dan mitra terkait dalam melaksanakan kegiatan secara terarah.

Regulasi Utama

Landasan Hukum

Beberapa regulasi utama yang menjadi rujukan penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan Desa Binaan Imigrasi.

01
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Menjadi landasan utama penyelenggaraan fungsi keimigrasian di Indonesia, termasuk pelayanan, dokumen perjalanan, visa, izin tinggal, pengawasan keimigrasian, dan penegakan hukum keimigrasian.

Buka Regulasi →
02
Peraturan Pemerintah

PP Nomor 31 Tahun 2013

Mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan berbagai fungsi keimigrasian.

Buka Regulasi →
03
Peraturan Menteri

Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025

Mengatur Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk pengawasan terhadap WNI, Orang Asing, dan Penjamin.

Buka Regulasi →
06
Surat Edaran

SE Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691

Surat Edaran tanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, yang tercantum sebagai salah satu dasar pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Lihat Referensi →
Regulasi Khusus PIMPASA

Petugas Imigrasi Pembina Desa

PIMPASA merupakan petugas Imigrasi yang menjalankan peran pembinaan dan penguatan literasi keimigrasian di tingkat desa atau kelurahan serta menjadi penghubung antara Imigrasi dengan masyarakat.

◉

Edukasi

Memberikan edukasi dan sosialisasi informasi keimigrasian kepada masyarakat.

◎

Pencegahan

Mendukung pencegahan TPPO, TPPM dan berbagai kerawanan keimigrasian.

⇄

Koordinasi

Menghubungkan jajaran Imigrasi dengan perangkat desa dan masyarakat.

◇

Deteksi Dini

Mendukung pengumpulan informasi awal dan deteksi dini kerawanan keimigrasian.

Pedoman Pelaksanaan

Desa Binaan Imigrasi

Pedoman menjadi acuan pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Desa Binaan Imigrasi serta PIMPASA.

Desa/Kelurahan Sasaran program
Kriteria Penentuan wilayah
Pembentukan Penetapan DBI
PIMPASA Petugas pembina
Pembinaan Edukasi & koordinasi
Monitoring Evaluasi & pelaporan
Berdasarkan Kebutuhan

Regulasi Berdasarkan Topik

Kelompok informasi regulasi berdasarkan materi yang sering berkaitan dengan pelaksanaan tugas PIMPASA.

P

Paspor

Dokumen perjalanan dan prosedur layanan keimigrasian.

V

Visa & Izin Tinggal

Informasi dasar mengenai visa dan izin tinggal orang asing.

W

Pengawasan

Pengawasan terhadap WNI, Orang Asing dan Penjamin.

PMI

PMI

Informasi mengenai migrasi aman dan prosedural bagi calon PMI.

!

TPPO & TPPM

Pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap kerawanan.

Referensi Regulasi

Akses Dokumen

Gunakan tautan berikut untuk melihat regulasi dan referensi terkait.

01
UU Nomor 6 Tahun 2011 Keimigrasian
Buka
02
PP Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian
Buka
03
Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025 Pengawasan Keimigrasian & Tindakan Administratif
Buka
04
Kepmenimipas No. M.IP-12.GR.03.05 Tahun 2025 Petugas Imigrasi Pembina Desa
Buka
05
Pedoman IMI-076.OT.02.02 Tahun 2025 Desa Binaan Imigrasi & PIMPASA
Buka
06
SE Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 — 26 Juli 2023
Referensi