SINTESA-DBI

Panduan Paspor & Layanan

Informasi layanan paspor bagi masyarakat, mulai dari jenis permohonan, dokumen persyaratan, prosedur pengajuan, mekanisme penerbitan, hingga biaya layanan.

Panduan Paspor dan Layanan SINTESA-DBI
Informasi Umum

Mengenal Layanan Paspor

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Pastikan dokumen persyaratan tersedia sebelum mengajukan permohonan paspor.

Dokumen Persyaratan

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama dari pejabat berwenang.

Catatan Penting

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

Prosedur

Cara Mengajukan Permohonan

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan pada loket permohonan.

01

Isi Data

Isi data pada aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

02

Pemeriksaan Dokumen

Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan.

03

Tanda Terima & Kode Pembayaran

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.

04

Dokumen Belum Lengkap

Jika dokumen belum lengkap, dokumen dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

Tahapan Penerbitan Paspor

01

Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan

02

Pembayaran Biaya Paspor

03

Pengambilan Foto dan Sidik Jari

04

Wawancara

05

Verifikasi

06

Adjudikasi

Biaya Layanan

Biaya Paspor

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama

Rp1.000.000

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun

Rp650.000

Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun

Rp950.000

Penggantian Paspor Hilang

Rp1.000.000

Paspor Rusak

Rp500.000

Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar

Rp0
Perhatian

Paspor Hilang dan Rusak

Paspor Hilang

Penggantian paspor hilang dikenakan biaya beban Rp1.000.000.

Paspor Rusak

Penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban Rp500.000.

Keadaan Kahar

Hilang atau rusak karena keadaan kahar dikenakan biaya Rp0.

Alur Singkat

Dari Permohonan hingga Penerbitan

01 Daftar melalui M-Paspor
02 Lengkapi Persyaratan
03 Pemeriksaan Dokumen
04 Pembayaran
05 Foto, Sidik Jari & Wawancara
06 Verifikasi & Adjudikasi