Panduan Paspor & Layanan
Informasi layanan paspor bagi masyarakat, mulai dari jenis permohonan, dokumen persyaratan, prosedur pengajuan, mekanisme penerbitan, hingga biaya layanan.
Pilih Jenis Permohonan
Informasi permohonan paspor tersedia untuk beberapa kategori pemohon.
Masyarakat Umum
Panduan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia pada umumnya.
Lihat Panduan →Anak di Bawah 17 Tahun
Informasi permohonan paspor bagi anak yang belum berusia 17 tahun.
Lihat Panduan →Anak Dwikewarganegaraan
Informasi layanan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Lihat Panduan →Calon Pekerja Migran Indonesia
Panduan permohonan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia.
Lihat Panduan →Haji & Umroh
Informasi layanan paspor untuk kebutuhan perjalanan ibadah haji dan umroh.
Lihat Panduan →Anak yang Lahir di Luar Negeri
Informasi permohonan paspor bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia.
Lihat Panduan →Mengenal Layanan Paspor
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan dokumen persyaratan tersedia sebelum mengajukan permohonan paspor.
Dokumen Persyaratan
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama dari pejabat berwenang.
Catatan Penting
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
Cara Mengajukan Permohonan
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat dilakukan pada loket permohonan.
Isi Data
Isi data pada aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Pemeriksaan Dokumen
Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan.
Tanda Terima & Kode Pembayaran
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon mendapatkan tanda terima dan kode pembayaran.
Dokumen Belum Lengkap
Jika dokumen belum lengkap, dokumen dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Tahapan Penerbitan Paspor
Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan
Pembayaran Biaya Paspor
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Wawancara
Verifikasi
Adjudikasi
Biaya Paspor
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun
Penggantian Paspor Hilang
Paspor Rusak
Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar
Paspor Hilang dan Rusak
Paspor Hilang
Penggantian paspor hilang dikenakan biaya beban Rp1.000.000.
Paspor Rusak
Penggantian paspor rusak dikenakan biaya beban Rp500.000.
Keadaan Kahar
Hilang atau rusak karena keadaan kahar dikenakan biaya Rp0.